“selamat menunaikan ibadah haji 1435 H. semoga mendapat haji mabrur”
Lalu apa sebenarnya pengertian haji mabrur itu sendiri? Yuk kita bahas lebih jauh.
Pengertian Haji Mabrur Menurut Para Ulama
Menurut Al Hafidh Ibnu Hajar al’ Asqalani yang dijelaskan dalam kitab Fathul Baarii, syarah Bukhari-Muslim:
“Haji mabrur adalah haji yang maqbul yakni haji yang diterima oleh Allah Subhanahu waTa’ala.”
Menurut Imam Nawawi dalam syarah Muslim:
“Haji mabrur itu ialah haji yang tidak dikotori oleh dosa, atau haji yang diterima Allah swt., yang tidak ada riya, tidak ada sum’ah tidak rafats dan tidak fusuq.”
Menurut Abu Bakar Jabir al Jazaari dalam kitab, Minhajul Muslimin:
“Haji mabrur itu ialah haji yang bersih dari segala dosa, penuh dengan amal shaleh dan kebajikan-kebajikan.”
Menurut Kitab Lisan al-Arab:
haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan dengan baik, tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti berkata kotor, berbuat fasik atau mengganggu orang lain, menggunakan harta yang halal untuk ongkos dan biaya perjalanan ibadah.
Kesimpulannya pengertian haji mabrur adalah haji yang diterima dan diridhai oleh Allah subhanahu wata’ala, karena ibadah tersebut telah dilakukan dengan baik dan benar sesuai ketentuan didalamnya serta bekal yang halal, suci dan bersih.
Petunjuk dalam Meraih Haji Mabrur
Mendapat Haji mabrur adalah dambaan setiap orang yang pergi haji, namun untuk meraih haji mabrur tidak lah mudah, karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh para calon haji. Apa saja hal-hal tersebut? Berikut penjelasan yang bersumber dari Rasulullah Saw.
Meluruskan Niat
Niat memiliki kedudukan penting dalam setiap ibadah dalam Islam. Karena niat menjadi arah penilaian setiap ibadah yang kita lakukan. Pentingnya niat dalam ibadah ditegaskan Rasulullah Saw. melalui sabdanya dibawah ini, yang artinya;
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]
Menggunakan Biaya yang Halal
Biaya yang halal maksudnya adalah biaya untuk kebutuhan naik haji dan nafkah bagi kelaurga yang ditinggalkan harus bersumber dari hasil yang halal.
Hal tersebut dipertegas Rasulullah Saw. dalam sabdanya dibawah ini, artinya;
”Jika seseorang pergi menunaikan haji dengan biaya dari harta yang halal dan kemudian diucapkannya, “Labbaikallaahumma labbaik (ya Allah, inilah aku datang memenuhi panggilan-Mu). Maka berkata penyeru dari langit: “Allah menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu berbahagia. Pembekalanmu halal, pengangkutanmu juga halal, maka hajimu mabrur, tidak dicampuri dosa.” Sebaliknya, jika ia pergi dengan harta yang haram, dan ia mengucapkan: “Labbaik”. Maka penyeru dari langit berseru: “Tidak diterima kunjunganmu dan engkau tidak berbahagia. Pembekalanmu haram, pembelanjaanmu juga haram, maka hajimu ma’zur (mendatangkan dosa) atau tidak diterima.” (HR. Tabrani).
Hadits diatas menegaskan, jika melaksanakan ibadah haji menggunakan dana dari hasil yang tidak halal, seperti mencuri, korupsi, menjual obat-obat terlarang (narkoba) maka ibadah hajinya tidak diterima. Wallahu A’lam Bishawab
Mengikuti Manasik Haji Rasulullah SAW
Haji adalah ibadah dalam Islam yang kegiatannya sudah dicontohkan Rasulullah Saw. sebagaimana yang diserukan dalam hadits berikut ini; yang artinya,
“Hendaklah kamu mengambil manasik hajimu dari aku.” (HR. Muslim).
Menjaga Lisan
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (QS. Al-Baqarah 197).
Balasan Haji Mabrur Menurut Hadits
Setelah kita bahas tentang pengertian haji mabrur sekarang mari kita simak hadits yang menyebutkan balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur.
Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bawasanya nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya;
“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).
Dijelaskan oleh An Nawawi rahimahullah,
“Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya hanya dihapuskan sebagian kesalahannya saja. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119)
Demikianlah penjelesan pengertian haji mabrur dan yang terkait. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Gambar: https://www.lapakumroh.com/id/haji-mabrur